Polres Pamekasan Tetapkan Dua Lokasi Rawan Petasan Jelang Idulfitri 1446 H

News115 views

KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan telah  menetapkan dua lokasi rawan petasan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, pemetaan lokasi dilakukan sebagai upaya mengendalikan peredaran petasan di wilayah hukum Polres Pamekasan. Meskipun dua lokasi tersebut menjadi fokus utama, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan di wilayah lainnya.  

“Ada beberapa wilayah yang menjadi fokus perhatian kami dalam kasus petasan, khususnya di dua lokasi itu. Karena ada beberapa informasi yang sudah sampai ke kami,” ungkapnya, Minggu (24/3/2025).  

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya petasan. Selain itu, setiap polsek telah diinstruksikan untuk memantau aktivitas yang mencurigakan.  

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, "Srikandi Lantas Menyapa" Polres Pamekasan Beri Edukasi Keselamatan Perempuan Hebat Pamekasan

Sri mengungkapkan, sampai saat ini belum ada kasus petasan atau bahan peledak lainnya yang ditanganinya. Dengan demikian, pihaknya meyakini bahwa masyarakat telah menyadari akan bahaya petasan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Belum ada kasus petasan yang kami terima, baik laporan dari warga maupun dari pemantauan petugas Polres Pamekasan,” imbuhnya.

“Kami harapkan masyarakat bisa menikmati perayaan Idulfitri dengan damai tanpa gangguan petasan,” imbuhnya.

Perlu diketahui, masyarakat yang kedapatan menjual petasan tanpa izin atau  melanggar ketentuan hukum akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang pajak dan bea masuk bahan peledak, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga:  Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idulfitri, Kapolres Pamekasan Ingatkan Pentingnya Sinergi Berbagai Pihak

Hukuman yang bisa dikenakan berupa pidana penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp100 juta, pencabutan izin usaha, bahkan penutupan tempat usaha.  

Selain itu, aturan terkait juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang pengelolaan bahan peledak atau bahan berbahaya.  (km62/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *