KM.ID | PAMEKASAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Keadilan menemukan dua hal rancu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Pertama, penggunaan nama Madura di dalam Perda tersebut. Sebab, Perda hanya berlaku di Pamekasan. Kedua, adanya klausul yang tidak padu antara Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 25 Ayat (1).
Pada Pasal 24, dilarang tembakau luar masuk Pamekasan, namun pada Pasal 25, diperbolehkan dengan sebuah pengecualian.
“Ini perlu dilakukan kajian ulang agar ada rekomendasi untuk direvisi, baik legislative review atau executive review,” terang Ketua LBH Sahabat Keadilan, Ribut Baidi, Senin (26/9/2022).
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A Rahim menilai, Perda 2/2022 tidak perlu direvisi. Sebab, Perda sudah final dan matang secara diksi hukum.
Ismail menyebut, Perda pertama, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang tembakau sudah menggunakan diksi Madura.
“Tidak ada persoalan mengenai nama tembakau Madura,” ungkapnya kepada KM.ID, Senin (26/9/2022).
Politisi Gerindra itu juga menjelaskan, industri tembakau, 80 persen berada di Pamekasan. “Jadi, sah-sah saja menggunakan nama Madura. Seperti nama sapi Madura, tidak ada sapi Pamekasan,” paparnya.
Dia juga menegaskan, Perda 2/2022 tidak memuat kerancuan klausul sama sekali. Sebab, pembentukan Perda tersebut sudah sesuai tata tertib.
Ismail juga menguraikan, Pasal 25, Ayat (1), yang membolehkan tembakau luar Madura untuk masuk adalah sebuah pengecualian untuk kepentingan industri hasil tembakau.
Pasal tersebut tidak menganulir Pasal 24, Ayat (2) tentang larangan tembakau luar masuk ke Pamekasan. Namun, hanya sebagai pengecualian atau exception.
“Industri hasil tembakau itu membutuhkan tembakau lainnya untuk menyempurnakan rasa, kalau juga dilarang, bisa bangkrut perusahaan rokok di Pamekasan,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA