Program Indonesia Pintar Mulai Dicairkan, Berikut Daftar Besaran Bantuannya

Pendidikan, News117 views

KABAR MADURA | Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)  termin kedua kini mulai dicairkan. Siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima, bisa cek status pencairannya secara online. 

Untuk mengecek pencairan PIP 2025 termin kedua secara daring, peserta bisa cek langsung di laman resmi pip.dikdasmen.go.id. 

Program bantuan PIP itu bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu. 

Pencairan bantuan PIP dari pemerintah dibagi menjadi tiga tahap. Hal itu berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 14 tahun 2022. Pencairan termin pertama, dilakukan pada Februari hingga April, dalam hal ini dikhususkan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Baca Juga:  MBG Sumenep Disorot, Paket Makanan untuk Siswa Diduga Basi

Sementara termin kedua, dimulai dari Mei hingga September yang dikhususkan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan penerima yang telah melakukan aktivasi SK nominasi. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sedangkan pencairan untuk termin ketiga, sekitar Oktober sampai Desember, meliputi siswa yang belum menerima dana pada dua termin sebelumnya. Bantuan disalurkan langsung ke rekening siswa penerima dengan nominal yang berbeda, sesuai dengan jenjang dan tingkat kelas. 

Berikut rincian nominal masing-masing penerima: 

SD/ SDLB/ Paket A

  • Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
  • Kelas 6: Rp225.000
Baca Juga:  Tepuk Tangan dan Mutu Pendidikan

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
  • Kelas 9: Rp375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas 12: Rp900.000

Bantuan dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti buku, seragam, tas, sepatu, dan keperluan lainnya. 

Adapun cara cek nama penerima PIP adalah, peserta cukup mengunjungi situs pip.dikdasmen.go.id, pilih menu ‘Cari Penerima PIP’, masukkan NISN, NIK, dan kode captcha, kemudian klik ‘Cek Penerima PIP’. Apabila terdaftar sebagai penerima PIP, peserta segera konfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *