KABAR MADURA | Ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan terungkap beroperasi tanpa kelengkapan legalitas dasar. Selain belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), mayoritas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) juga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), padahal program itu merupakan prioritas nasional.
Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan, hingga saat ini terdapat 117 dapur MBG di Kota Gerbang Salam. Namun, dari jumlah itu, hanya satu dapur MBG yang tercatat telah mengurus PBG, yakni SPPG di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.
Jabatan Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan Ahmad Mustofa Ansori menegaskan, setiap bangunan baru wajib memiliki PBG. Ketentuan itu juga berlaku bagi bangunan lama yang mengalami perubahan fungsi, sehingga status PBG-nya harus diperbarui.
“Sesuai dengan regulasi, kalau bangunan tersebut ada alih fungsi memang harus diperbaharui PBG-nya. Dan kalau sudah mengajukan permohonan (PBG) otomatis kena retribusi,” jelasnya, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Pamekasan Taufiqurrachman mengungkapkan, pihaknya memberikan atensi khusus terhadap operasional SPPG di Pamekasan. Dia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh dapur MBG dalam melengkapi izin dasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PBG.
“Kami mengimbau agar usaha tersebut mengurus kelengkapan izin dasar, salah satunya PBG ini,” singkatnya.
Dari sisi legislatif, anggota DPRD Pamekasan Nadi Mulyadi menyayangkan masih banyaknya dapur MBG yang belum patuh terhadap ketentuan legalitas dasar. Menurutnya, kondisi itu mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan program strategis tersebut.
“Ini adalah program prioritas nasional. Jadi semuanya (dapur MBG) harus mematuhi aturan yang ada, terutama soal legalitasnya, baik izin bangunannya ataupun dokumen lain,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Kabar Madura kepada Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif belum mendapatkan tanggapan. (nur/zul)





