Program Prioritas Nasional, Ratusan Dapur MBG di Pamekasan Ternyata Tidak Berizin PBG

Berita, Headline163 views

KABAR MADURA | Ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan terungkap beroperasi tanpa kelengkapan legalitas dasar. Selain belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), mayoritas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) juga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), padahal program itu merupakan prioritas nasional.

Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan, hingga saat ini terdapat 117 dapur MBG di Kota Gerbang Salam. Namun, dari jumlah itu, hanya satu dapur MBG yang tercatat telah mengurus PBG, yakni SPPG di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.

Jabatan Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan Ahmad Mustofa Ansori menegaskan, setiap bangunan baru wajib memiliki PBG. Ketentuan itu juga berlaku bagi bangunan lama yang mengalami perubahan fungsi, sehingga status PBG-nya harus diperbarui.

Baca Juga:  Tidak Punya IPAL hingga Konflik Internal, 13 SPPG di Bangkalan Dihentikan Sementara

“Sesuai dengan regulasi, kalau bangunan tersebut ada alih fungsi memang harus diperbaharui PBG-nya. Dan kalau sudah mengajukan permohonan (PBG) otomatis kena retribusi,” jelasnya, Kamis (5/2/2026).

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Pamekasan Taufiqurrachman mengungkapkan, pihaknya memberikan atensi khusus terhadap operasional SPPG di Pamekasan. Dia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh dapur MBG dalam melengkapi izin dasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PBG.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kami mengimbau agar usaha tersebut mengurus kelengkapan izin dasar, salah satunya PBG ini,” singkatnya.

Baca Juga:  Warnai Konfercab GP Ansor Pamekasan, H. Badri Bertekad Perkuat Militansi Kader

Dari sisi legislatif, anggota DPRD Pamekasan Nadi Mulyadi menyayangkan masih banyaknya dapur MBG yang belum patuh terhadap ketentuan legalitas dasar. Menurutnya, kondisi itu mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan program strategis tersebut.

“Ini adalah program prioritas nasional. Jadi semuanya (dapur MBG) harus mematuhi aturan yang ada, terutama soal legalitasnya, baik izin bangunannya ataupun dokumen lain,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Kabar Madura kepada Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif belum mendapatkan tanggapan. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *