KABAR MADURA | Belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bangkalan kembali mendapat sanksi pemberhentian sementara.
Dari total 128 SPPG yang beroperasi di Bangkalan, setidaknya 13 dapur menghadapi sanksi suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Satgas MBG Bangkalan, Bambang Mustika, mengatakan, pemberhentian sementara itu disebabkan oleh sejumlah kendala yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, enam SPPG harus menghentikan operasional karena belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Lima dapur berhenti sementara sedangkan dua dapur lainnya berhenti karena VA belum masuk. Jadi 115 dapur yang masih operasional di Bangkalan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Bambang menjelaskan, lima SPPG lainnya yang berhenti sementara mengalami berbagai persoalan. Beberapa di antaranya tidak memiliki kepala SPPG, dua dapur belum memiliki tenaga ahli gizi, serta adanya kasus keracunan yang menyebabkan operasional dihentikan.
“Sementara yang satu ini dikarenakan ada perselisihan antara pemilik dapur dengan pihak yayasannya,” ungkapnya.
Selain itu, Bambang menegaskan, seluruh dapur yang berhenti beroperasi akan mengikuti ketentuan dari BGN, termasuk penghentian sementara insentif hingga dapur kembali beroperasi.
Dia juga menyebut, skema pemberian insentif hanya berlaku pada hari-hari aktif sekolah. Sebab itu, dapur yang tidak beroperasi maupun saat masa libur sekolah tidak akan menerima insentif.
“Selama tidak beroperasi, maka insentif juga disetop, termasuk saat hari libur sekolah,” pungkasnya. (fik/zul)





