KABAR MADURA | Putusan banding Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Prenduan, Sumenep, menguatkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Humas PN Sumenep Muhammad Arief mengatakan, putusannya sama seperti putusan yang diputus oleh PN Sumenep, yakni terpidana diganjar penjara selama 10 bulan dan membayar restitusi terhadap korban Rp5.430.000.
“Jadi hasil banding itu, hanya penguatan apa yang diputuskan PN Sumenep,” katanya, Selasa, (9/1/2024).
Pengiriman berkas banding dilakukan pada 15 November 2023 lalu. Sedangkan putusan banding pada 4 Januari 2024 dengan nomor 1459/PID/2023/PT SBY, yakni menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Hanis Aristya Hermawan juga membenarkan hal itu.
“Intinya hasil banding sudah ada putusan dari Kejagung,” kata Hanis.
Dalam kasus tersebut, terpidana adalah Mochammad Solihin (MS). Saat terjadi pelecehan seksual, terpidana dan korban merupakan karyawan di KCP BNI Prenduan. Kasusnya diproses sejak awal tahun 2023 lalu di Polres Sumenep, kemudian disidangkan di PN Sumenep hingga banding di Kejagung.
Sedangkan menurut Zakaria Nuriman Wanda selaku pengacara korban, ada kesalahan dari awal yang membuat putusannya menjadi ringan. Dia menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya mengarah pada pelecehan seksual secara verbal, sehingga putusannya jadi ringan.
“Jadi ini merupakan kesalahan dari awal, sehingga menjadi begini,” kata pria asal Pamekasan itu.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna