KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang bersama Pemerintah Kabupaten Sampang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengesahan Raperda KTR tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sampang, bersamaan dengan pengesahan pertanggungjawaban APBD 2024, Senin (2/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Sampang Muhammad Iqbal Fathoni mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam upaya menanggulangi persoalan kesehatan di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok adalah langkah progresif untuk menjaga kesehatan masyarakat, utamanya anak muda Sampang.
“Kami berharap dapat berlaku secara maksimal, tidak hanya sebatas administrasi saja,” katanya, Kamis (12/6/2025).
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz mengatakan, pengesahan Raperda KTR patut diapresiasi. Karena, ini menunjukkan soliditas antara DPRD dan pemerintah kabupaten dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Peran legislatif dan eksekutif tidak dapat dipisahkan untuk membangun daerah yang baik dan unggul. Harapan kami ke depan, kerja sama yang baik ini dapat bermanfaat bagi semua utamanya bagi masyarakat Sampang,” ungkapnya. (km91/din)





