KABAR MADURA | Ratusan reklame di Pamekasan terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Pasalnya, sejumlah reklame itu tidak mengantongi izin dan melanggar beberapa peraturan lainnya.
Kepala Bidang Kabid (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, sepanjang Januari hingga September 2024, terdapat 467 reklame yang berhasil ditertibkan.
Beberapa di antaranya, kata Ainur, berupa baliho, spanduk, banner, dan lainnya. Rata-rata, reklame yang terindikasi melanggar tersebut bersifat iklan industri.
“Kalau baliho terkait paslon (bupati) belum ada penertiban. Karena untuk penertibannya itu harus ada koordinasi dari Bawaslu atau yang bersangkutan lainnya, selama ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu. Jadi yang ditertibkan selama ini sifatnya berupa iklan,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Ainur menyebut, ratusan reklame yang ditertibkan itu, rata-rata tidak berizin dan salah penempatan. Selain itu, ada juga yang terbukti salah tempat pemasangan, izin sudah jatuh tempo, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Dalam penertiban tersebut, lanjut Ainur, pihaknya kesulitan dalam mendeteksi pemasang. Sebab tidak tertera kontak pemasang dan lainnya. Namun, selama ini, sosialisasi dan penertiban reklame terus dilakukan. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan maraknya penyebaran reklame yang tidak sesuai aturan di kawasan kota Gerbang Salam.
“Kawasan yang paling banyak reklame melanggar memang di wilayah kota. Tapi penertibannya, kami menyeluruh ke wilayah-wilayah lain juga,” tukasnya.
Sekadar diketahui, dari 467 reklame yang ditertibkan itu, rinciannya terdapat 432 banner, 32 spanduk, dan tiga baliho. (nur/zul)





