KABAR MADURA | Realisasi investasi di Pamekasan masih jauh dari target. Pada triwulan pertama, realisasinya hanya mencapai Rp8.741.739.000. Padahal, sesuai target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun ini, kisaran Rp200 miliar.
Fungsional Analis Kebijakan Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Zainulloh mengatakan, tidak semua perusahaan atau pelaku usaha melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Akibatnya, berpengaruh terhadap capaian realisasi investasi.
“Seperti usaha-usaha toko kelontong. Ketika ngurus (perizinan) ke sini, emailnya udah lupa. Jadi tidak bisa melakukan LKPM. Padahal, semua pelaku usaha dan jenis perushaan apapun yang ber NIB, wajib melakukan LKPM,” paparnya, Senin (3/6/2024).
Kendati saat ini masih minim, Zainulloh meyakini realisasi investasi itu nantinya akan mengalami kenaikan. Pasalnya, yang terdata pada triwulan pertama ini, hanya usaha yang modalnya Rp5 miliar ke atas. Sementara untuk modalnya Rp5 miliar ke bawah, pelaporannya dilakukan setiap semester atau setiap enam bulan sekali.
Kemudian dia berharap, pelaku usaha rutin melakukan LKPM, agar realisasi investasi tinggi. Sebab, hal itu berpengaruh terhadap daya tarik para investor.
“Kalau yang Rp5 miliar ke atas, laporannya setiap triwulan,” tambahnya.
Dia juga mengklaim bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan atau pelaku usaha sudah intens dilakukan, seperti bimbingan teknis mengenai tata cara pelaporan. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang kurang kesadaran diri atas hal tersebut.
Dikatakan, perusahaan yang tidak melakukan LKPM tersebut akan diberlakukan sanksi administratif secara sistem langsung. Namun, tidak sampai pada pembekuan nomor induk berusaha (NIB) ataupun lainnya.
“Kami tidak ditembusi siapa saja yang tidak melakukan LKPM. Karena itu dari sistem langsung, kalau tidak melapor peringatannya langsung ke email,” tukasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman