Realisasi Penambahan RTH belum Ada Kepastian, DLH Pamekasan: Tunggu Anggaran!

News134 views

KABAR MADURA | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan belum dapat menentukan luas lahan program penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya tahun ini. Pasalnya, penentuan luas lahan program tersebut  masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari bupati terpilih, serta menunggu hasil akhir efisiensi anggaran.

Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Muda DLH Pamekasan Mulyadi mengatakan, pihaknya telah menentukan tiga lokasi potensial untuk pengembangan RTH, yakni di Monumen Arek Lancor, Food Colony, dan Taman Kowel Pamekasan. 

Namun, kepastian jumlah RTH yang akan direalisasikan masih belum jelas, apakah akan bertambah atau berkurang.

“Semua rencana penambahan perlu biaya, anggaran itu yang masih kita tunggu kejelasannya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya anggaran itu sekitar Rp20 juta lebih,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:  Masuk 45 Nominasi Nasional, Pamekasan Bidik 30 Besar Proyek Persampahan

Sementara ini, kata Mulyadi, terdapat sekitar 69 hektare luas lahan yang sudah berhasil dicapai. Capaian ini belum ideal, karena untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Instansinya harus menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Untuk itu, DLH Pamekasan perlu penambahan jumlah lahan. Sedangkan untuk menambah lahan tersebut, Mulyadi mengaku kesulitan karena perlu bekerjasama dengan beberapa pihak, termasuk perumahan yang hingga kini belum ada kepastian untuk lahan RTH yang disediakan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Masih Tangani Tambang Ilegal, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan dan Lingkungan

Kendati demikian, Mulyadi akan tetap berupaya mengoptimalkan lahan yang ada sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait program penambahan RTH tahun ini.

“Kalau sesuai amanat, kita harus mencapai 30 persen lahan yang tersedia dari luas wilayah kota. Sedangkan, kita hanya berwenang untuk mengelola RTH taman dan RTH jalur hijau,” pungkasnya. (km62/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *