KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sudah menaikkan status laporan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Pegadaian menjadi penyelidikan. Hal itu dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.
Pihak yang diperiksa antara lain; 5 pegawai Pegadaian Syariah Pamekasan, terkait SOP dan jumlah nasabah yang tercatat. Kemudian 30 orang saksi dari unsur korban. Mereka diperiksa terkait barang yang dimiliki dan proses barang sampai di Pegadaian.
“Kalau saksi-saksi, kami tanyakan terkait barang yang dimiliki, terkait dengan proses barang sampai ada di Pegadaian. Saksi dari (pegawai, red) Pegadaian fokus diperiksa tentang SOP yang mereka miliki, termasuk jumlah nasabah yang tercatat,” terang Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip, Kamis (13/3/2025). .
Hozizah, yang juga sedang tersangkut kasus hukum lainnya, juga diperiksa.Wanita yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum tindakan dugaan kasus penipuan itu dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa. Penyidik juga akan memeriksa admin dari Hozizah dalam waktu dekat.
“Jadi semua orang yang mengaku korban itu menggadaikan emasnya lewat Hozizah, belum muncul agen lain,” imbuh Munip mengenai keterkaitan Hozizah dalam kasus tersebut.
Selain tipikor, penyidik juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam produk Pegadaian Syariah itu.
Sementara itu, Deputi Bisnis Pegadaian Area Pamekasan Nurhayanto masih belum siap memberi keterangan lebih lanjut kaitannya dengan perkara yang ditangani oleh Kejari Pamekasan. Alasannya, saat ini fokus pada ganti rugi kepada nasabah yang diinventarisasi olehnya.
“Mohon maaf kami masih belum bisa memberikan informasi,” singkatnya. (rul/waw)





