KABAR MADURA | Koperasi yang dibentuk untuk mengurusi perusahaan rokok yang berada di sentra industri hasil tembakau (SIHT) selama dua tahun terakhir belum ada penambahan. Padahal, tahun ini koperasi tersebut akan difungsikan untuk menghandle perusahaan rokok yang akan menjadi bagian dari SIHT.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto, melalui kepala Bidang (Kabid) Industri Khoirul Komar mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum berkoordinasi dengan sejumlah koperasi tersebut. Meskipun nantinya koperasi itu berperan dalam tata kelola perusahaan rokok yang akan menempati SIHT.
“Jadi setiap tahun memang harus melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Sepertinya sejauh ini masih belum RAT selama dibentuk,” paparnya (29/1/2024).
Dia menegaskan, target produksi dari perusahaan rokok yang akan menempati SIHT pertengahan Juni mendatang. Akan tetapi, untuk reformasi dari koperasi tersebut masih belum jelas, sebab masih menunggu selesainya peraturan bupati (perbub) tentang SIHT.
Komar menjelaskan, koperasi yang sudah dibentuk itu belum dipastikan mendapatkan kewenangan mengelola SIHT, sebab masih akan dilakukan evaluasi. Pihaknya akan menyesuaikan dengan hasil perbup yang baru.
“Kami menunggu dari pengurus koperasi, apakah memakai yang baru nantinya (dibuat koperasi lagi) atau pakai yang lama,” tambahnya.
Sedangkan untuk perusahaan rokok yang akan menempati SIHT itu belum direkrut, lantaran sekat gudang yang akan diproyeksikan sebagai tempat produksi masih akan digarap tahun ini.
“Jadi nanti, ada perubahan perbup antara Februari sampai Maret, baru setelah itu akan dilakukan penyekatan,” pungkasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





