Registrasi Pendaftaran Berakhir 27 Maret, Berikut Cara Daftar KIP 2025 Jalur UTBK SNBT 

News120 views

KABAR MADURA | Batas registrasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 jalur UTBK SNBT, berakhir pada 27 Maret.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah itu bersamaan dengan jadwal pendaftaran SNBT 2025.

Calon penerima harus melakukan registrasi atau membuat akun KIP Kuliah 2025 terlebih dahulu sebelum mendaftar KIP Kuliah 2025.

Berikut beberapa syarat KIP Kuliah 2025 yang perlu diketahui:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan ataupun lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik yang baik tapi keterbatasan ekonomi yang nantinya dibuktikan dengan dokumen sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi.
  4. Calon penerima yang memiliki keterbatasan ekonomi harus terdaftar di DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos dan berasal dari panti sosial/panti asuhan serta wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga:  Hadirkan Jurnalis Kabar Madura, IDB Pamekasan Perkuat Kapasitas Mahasiswa Melalui Literasi Digital

Sementara cara daftar KIP kuliah 2025 adalah sebagai berikut:

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046
  1. Calon penerima harus membuat akun dengan cara, kunjungi situs resmi KIP kuliah di https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id Kemudian masukkan data pribadi seperti NIK, NISN, dan lainnya sesuai petunjuk. Apabila data yang dimasukkan valid, maka kamu akan menerima kode nomor pendaftaran dan kode akses.
  2. Lakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses. Isi data pribadi sesuai dengan yang diminta. Kemudian unggah dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk.
  3. Pilih jalur seleksi, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
  4. Seleksi dan verifikasi. Ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Apabila diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
  5. Penetapan penerima. Setelah verifikasi selesai calon penerima akan menerima informasi tentang status penerima KIP kuliah.
Baca Juga:  Hadirkan Jurnalis Kabar Madura, IDB Pamekasan Perkuat Kapasitas Mahasiswa Melalui Literasi Digital

(nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *