KABAR MADURA | Pengajuan izin pembelian tembakau hingga saat ini tidak sepenuhnya berjalan. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, terdapat 55 pabrikan atau gudang yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Namun, yang mengajukan izin pembelian tembakau masih dua gudang.
Kepala DPMPTSP Sumenep Abd. Rahman Riyadi mengatakan, hal itu tentu menjadi evaluasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam mengawasi pembeli tembakau.
“Kan tergantung pabrikannya, mereka melakukan pembelian apa tidak, sejatinya untuk melakukan pembelian tembakau harus ada izin pembelian kan,” kata , Selasa (20/8/2024).
Pengawasan itu dilakukan DPMPTSP Sumenep bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep. Jika banyak yang membeli tembakau tanpa memiliki surat izin pembelian, Rahman memastikan itu praktik ilegal.
“Ayo segera mengurus izin, ini berkenaan dengan regulasi yang berlaku, yakni bagi yang melakukan pembelian tembakau harus punya izin pembelian,” tuturnya.
Dengan tidak adanya izin pembelian, maka dikhawatirkan harga tidak sesuai BEP. Hal itu dipengaruhi perhitungan kapasitas areal tanam tembakau. Sehingga jika kelebihan pasokan, bisa berpengaruh pada harga, karena tidak bisa melebihi daya serap gudang.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari DPRD Sumenep Juhari mendesak agar memberikan sanksi tegas pada gudang yang tidak memiliki izin pembelian. Karena itu melanggar peraturan. Jika gudang yang tidak mengantongi izin pembelian dibiarkan, maka akan berdampak pada para petani kan.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





