KABAR MADURA | Rencana penonaktifan guru dan kepala sekolah (kasek) yang terjerat skandal asusila tidak juga dieksekusi BKPSDM Sumenep. Kasus tersebut sudah terungkap sejak 3 bulan lalu.
Suami kasek berinisial B, sampai saat ini tidak mendapat kabar mengenai keberlanjutan kasus itu. Baik dari sisi sanksi pelanggaran etika profesi maupun dari sisi pidana, karena berkas kasusnya tidak kunjung P21 alias dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Untuk menindaklanjuti lambatnya penanganan itu, dia berencana mengadukan ke Polda Jatim hingga Mabes Polri. Termasuk juga dari sisi etika profesi, akan mengadu ke tingkat provinsi, bahkan kementerian.
“Langkah ini akan dilakukan dan sudah terkonsep, sehingga kasus ini teratasi,” kata B, Selasa (20/8/2024).
Dari sisi etika profesi, menurut B, seharusnya sudah ada tindak lanjut. Karena ada janji akan dinonaktifkan sementara. Dia curiga seolah ada permainan antara terlapor dengan pihak pemerintah.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin saat dikonfirmasi lagi pada Selasa (20/8/2024) memang mengakui tidak ada perkembangan, bahkan pembentukan tim untuk penonaktifan sampai saat ini tidak terlaksana. Dirinya masih mengakui hal itu masih dalam proses “belum dinonaktifkan, kami juga menunggu dari kesepakatan tim,” ucap Tahol
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mangaku kasus itu belum ada perkembangan. Persidangannya masih menunggu hasil telaah berkas dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Bersabarlah, kasus itu diproses, kok,” singkatnya.
Diketahui, kasek yang dilaporkan berinisial SR, sedangkan guru yang menjadi selingkuhan kasek berinisial Y. Baik kasek dan guru tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna