KABAR MADURA | Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan, sangat menyesalkan proses rekrutmen kepala sekolah (kasek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, yang terkesan tertutup. Bahkan, Disdik dinilai ciderai amanah peraturan bupati (Perbup) Pamekasan.
Sekretaris DP Pamekasan Dr. Mohammad Subhan mengatakan, proses peniliaian dalam rekrutmen calon kepala sekolah cenderung tertutup. Hal itu dilatarbelakangi Disdik yang tidak melibatkan DP setempat.
Padahal menurut Subhan, DP sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 dan Perbup Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peran Dewan Pendidikan Pasal 128 Ayat 1 Poin C, DP merupakan pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di Kabupaten Pamekasan.
Kemudian, Pasal 128 Ayat 2 Poin C tentang Fungsi Dewan Pendidikan yaitu menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
“Dalam regulasi itu, posisi DP sangatlah jelas, Disdik jangan sampai mencederai amanah Perbup,” ungkap Subhan, Jum’at (7/6/2024)
Subhan mengingatkan, agar proses seleksi calon kasek (CKS) saat ini dan kedepan, pihak Disdik lebih responsif dan adaptif terhadap provisioning kepala sekolah di Kabupaten Pamekasan dengan segala dinamikanya, bukan lambat mengambil langkah dengan regulasi yang sudah ada.
Disdik juga diminta harus terbuka dan selektif, misalnya CKS harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4. Memiliki
sertifikat pendidik, sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP. Serta memiliki
pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi Guru yang
berstatus PNS.
“Tak kalah penting CKS harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama dan berusia kurang dari 56 tahun,” tambahnya.
Dikonfirmaai terpisah, Kepala Disdik Pamekasan Moh. Zaini mengatakan, rekrutmen kasek sudah sesuai prosedur. Setiap SDM yang memenuhi syarat dan kualifikasi dipastikan diangkat menjadi kasek.
Pihaknya mengaku, saat ini masih mengalami kekurangan SDM untuk mengisi pos kasek. Dengan begitu, pihaknya juga menampik jika rekrutmen kasek dilakukan dengan transparan.
Terlebih lanjut Zaini, rekrutmen kasek bukan ditentukan Disdik Pamekasan, melainkan ditangani langsung oleh kementerian berdasarkan kualifikasi tenaga pendidik yang lolos guru penggerak.
“Syarat jadi kepala sekolah itu harus jadi guru penggerak, sudah bersertifikasi, untuk menyeleksi guru penggerak bukan kami, tapi seleksinya nasional secara online,” ungkap Zaini.
Sementara ditanya soal wewenang melibatkan DP Pamekasan, Zaini mengaku tidak memiliki landasan atau regulasi yang mengharuskan rekrutmen kasek melibatkan DP.
Zaini memastikan tidak akan menutup-nutupi proses rekrutmen kasek. Terlebih, SDM yang memenuhi kualifikasi belum mencukupi kebutuhan kasek.
“Yang rekrut kasek kementerian, mau dilibatkan gimana, jangankan dewan pendidikan, dinas pendidikan juga tidak dilibatkan,” pungkasnya.
Reporter: Safira Nur Laily
Redaktur: Miftahul Arifin