Rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional 2025, Cek Formasi dan Syaratnya

News867 views

KABAR MADURA  | Pemerintah belum merilis jadwal resmi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025. Meski begitu, tiga instansi telah dipastikan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, salah satunya Badan Gizi Nasional (BGN).

Total formasi yang tersedia di BGN mencapai 33.378 posisi, seluruhnya untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini bertujuan memperkuat ketahanan gizi masyarakat sekaligus memperluas akses makanan sehat, khususnya di wilayah dengan kasus stunting tinggi serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Formasi yang dibuka meliputi:

  • Dapur Umum Sekolah dan Pesantren

  • Posyandu dan Puskesmas Terpadu

    IMG-20260612-WA0052
    IMG-20260612-WA0047
    IMG-20260612-WA0050
    IMG-20260612-WA0051
    IMG-20260612-WA0049
    IMG-20260612-WA0046
  • Tim Mobilisasi Gizi Komunitas

  • Tenaga Manajemen Gizi Wilayah

Baca Juga:  Rektor UNIBA Madura Tolak Kampus Kelola Dapur MBG, Tegaskan Perguruan Tinggi Harus Jaga Marwah Akademik

Penempatan akan menyesuaikan domisili pelamar sesuai KTP untuk efisiensi operasional dan pemerataan pelayanan.

Walau jadwal pendaftaran belum diumumkan, calon pelamar diimbau mempersiapkan dokumen sejak dini. Informasi terbaru dapat dipantau melalui situs resmi bgn.go.id atau akun Instagram @badangizinasional.ri.

Dokumen wajib:

  1. KTP

  2. Pas foto terbaru

  3. Surat lamaran ditujukan ke BGN

  4. Ijazah asli atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

  5. Transkrip nilai

Syarat umum:

  1. WNI

  2. Usia maksimal 30 tahun saat mendaftar

  3. Lulusan D4, S1, atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi

  4. Tidak pernah dipidana penjara atau diberhentikan tidak hormat

  5. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba

  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

  7. Bagi pelamar perempuan: tidak sedang hamil saat seleksi dan penempatan awal

  8. Memiliki izin tertulis dari pasangan (jika sudah menikah)

  9. Tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan pihak lain

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Pastikan 4.160 PPPK Paruh Waktu Terima Gaji ke-13

(nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *