Reperda BPJS ketenagakerjaan Pamekasan Terancam Ditolak

News58 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan  mengusulkan 7 rancangan peraturan daerah (raperda) pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda),  Namun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menilai usulan tersebut tidak perlu.  Sebab tahun 2023 ini sudah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan Wardatus Sarifa mengatakan,  rapat internal di Bapemperda sudah dilakukan.  Hasilnya, ada beberapa raperda  masih dipertimbangkan untuk dimasukan pada propemperda 2024, termasuk Raperda BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki kekuatan hukum dalam proses realisasi di berbagai cakupan.

Baca Juga:  Pengamen di Traffic Light Pamekasan Masih Menjamur

“Kami sudah menggelar rapat dengan eksekutif. Usulan eksekutif tidak semua kami terima,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (30/11/2023).

Politisi Partai Nasdem itu menuturkan,  ketentuan untuk keberlanjutan usulan raperda tersebut masih dalam tahapan  analisis dari pimpinan DPRD Pamekasan. Terutama mengenai, apakah layak dilanjutkan atau tidak. Sehingga setelah selesai, akan dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim).

Diakuinya, jumlah propemperda 2024 saat ini masih ada kepastian.  Sebab 6 Raperda yang ditarget selesai 2023 dan sudah masuk pada pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Pamekasan baru ada satu raperda yang selesai pembahasannya. Sedangkan 5 Raperda belum rampung.  Dimungkinkan l dimasukan pada propemperda 2024.

Baca Juga:  Jumlah Petani Millenial di Pamekasan Alami Peningkatan dari Tahun Sebelumnya

“Mestinya kalau Desember ini belum selesai pembahasannya, maka tidak akan tuntas, tapi dimasukkan di 2024,” jelasnya. .

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *