KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pengendara truk muatan pasir dan sejenisnya tanpa tutup bak.
Kepala Unіt (Kanit) Turjakwali Polres Pamekasan Sutikno kepada Kabar Madura mengatakan, sebelumnya, setiap truk yang bermuatan pasir, batu bata dan sejenisnya bebas berkeliaran di jalan raya Pamekasan tanpa memperhatikan pengendara lain yang ada di belakangnya.
Atas dasar itu, Sutikno mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada setiap warga Pamekasan, khususnya bagi pengendara truk yang muatannya bisa membahayakan pengendara lain untuk segera dilakukan pencegahan.
Pencegahan tersebut salah satunya bisa dilakukan dengan cara melakukan tutup terpal bak truk tersebut yang muatannya berisi pasir atau galian tanah untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
“Sudah disampaikan ke pengemudi,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah menindak tegas sejumlah pengendara yang masih tidak taat aturan sesuai pasal 307 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tersebut.
Dijelaskan pula, penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan serta untuk menekan jumlah pelanggaran yang akan terjadi selanjutnya.
“Sudah dilakukan penindakan kepada setiap pelanggar,” jelasnya.
Sutikno mengatakan, sejak diimbau kepada para pengendara, hingga saat ini pihaknya sudah berhasil menidak dus pengendara truk yang tidak menaati peraturan tersebut.
Sanksinya akan disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Ya ditindak sesuai dengan apa yang telah dilanggar,” tegasnya.
Pewarta: KM71
Redaktur: Wawan A. Husna