Satlantas Pamekasan Tegaskan Akan Menilang Truk Tanpa Tutup Bak

News124 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pengendara truk muatan pasir dan sejenisnya tanpa tutup bak.

Kepala Unіt (Kanit) Turjakwali Polres Pamekasan Sutikno kepada Kabar Madura mengatakan, sebelumnya, setiap truk yang bermuatan pasir, batu bata dan sejenisnya bebas berkeliaran di jalan raya Pamekasan tanpa memperhatikan pengendara lain yang ada di belakangnya.

Banner Iklan

Atas dasar itu, Sutikno mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada setiap warga Pamekasan, khususnya bagi pengendara truk yang muatannya bisa membahayakan pengendara lain untuk segera dilakukan pencegahan.

Baca Juga:  Derita Napi Nikmati Ramadan di Penjara, Diharuskan Tarawih di Sel Masing-Masing

Pencegahan tersebut salah satunya bisa dilakukan dengan cara melakukan tutup terpal bak truk tersebut yang muatannya berisi pasir atau galian tanah untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

“Sudah disampaikan ke pengemudi,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah menindak tegas sejumlah pengendara yang masih tidak taat aturan sesuai pasal 307 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tersebut.

Dijelaskan pula, penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan serta untuk menekan jumlah pelanggaran yang akan terjadi selanjutnya.

“Sudah dilakukan penindakan kepada setiap pelanggar,” jelasnya.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Pamekasan Kembalikan Motor kepada Pemiliknya

Sutikno mengatakan, sejak diimbau kepada para pengendara, hingga saat ini pihaknya sudah berhasil menidak dus pengendara truk yang tidak menaati peraturan tersebut.

Sanksinya akan disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Ya ditindak sesuai dengan apa yang telah dilanggar,” tegasnya.

Pewarta: KM71

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *