Selama dua tahun terakhir belum menemukan perbuatan yang melanggar syariat agama maupun peraturan daerah (perda). Dari seluruh jumlah kos-kosan di Pamekasan yakni, sekitar 200 kos-kosan belum menemukan perbuatan mesum maupun zina.
Rumah Kos
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





