KABARMADURA.ID | SUMENEP-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumenep mengimbau kepada masyarakat serta pabrikan agar tidak mengedarkan rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal selain sudah jelas dilarang juga sangat merugikan negara.
Kepala Satpol-PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengajak, agar masyarakat untuk membantu memberantas peredaran rokok ilegal. Caranya dengan melakukan gerakan gempur rokok ilegal di seluruh wilayah hingga ke pelosok, termasuk berhenti menjual dan membeli rokok ilegal.
“Kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok ilegal” katanya, (20/9/2022).
Dikatakan Laili, ciri-ciri rokok ilegal yakni, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Yang sangat nampak untuk rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai, sekarang banyak kan,” bebernya.
Laili menegaskan, hingga saat ini masih banyak rokok ilegal yang beredar bebas. Pihaknya sudah mengantongi beberapa lokasi yang akan dijadikan sasaran operasi rokok ilegal.
“Segala upaya sudah dilakukan untuk melakukan sosialisasi sebagai langkah preventif pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep. Mulai hari ini jangan membeli rokok ilegal!,” tegasnya.
Ditambahkannya, Satpol PP akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran rokok ilegal, seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Laili melanjutkan, pada tahun sebelumnya ada 8000 batang lebih temuan rokok ilegal, serta saat ini ada 104 jenis rokok ilegal yang sudah terdeteksi.
“Kami akan terus konsisten memberantas rokok ilegal, kami butuh dukungan dari masyarakat dalam membasmi rokok tanpa cukai ini,” tukasnya.
Reporter: Imam Mahdi
Redaktur: Mohammad Khairul Umam