KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat untuk memperkuat dukungan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Upaya ini dinilai penting agar penerapan aturan dapat berjalan maksimal hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Imbauan itu disampaikan dalam agenda pelantikan Satuan Tugas (Satgas) KTR di Aula Besar Pemkab Sampang, Kamis (27/11/2025), yang dihadiri oleh perwakilan OPD serta seluruh camat dari 14 kecamatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiyawan menegaskan, bahaya rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga berdampak pada orang-orang di sekitar mereka, terutama anak usia dini dan ibu hamil.
“Implementasi Peda KTR membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk OPD dan camat,” katanya.
Dia juga menjelaskan, Perda KTR merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang mengandung zat berbahaya dan berpotensi memicu penyakit serius seperti kanker, gangguan pernapasan, hingga penyakit jantung.
“Sebab itu, kawan tanpa rokok sangat penting untuk menjaga kesehatan bersama,” timpalnya.
Yuliadi menambahkan, pembentukan Satgas KTR yang baru saja disahkan menjadi bentuk komitmen Pemkab Sampang dalam menjaga kesehatan masyarakat. Satgas itu memiliki tugas memastikan penerapan kawasan tanpa rokok berjalan sesuai aturan.
“Satgas ini bertugas mulai dari pencegahan, monitoring, penindakan, evaluasi dan pelaporan,” pungkasnya. (yan/zul)





