KABAR MADURA | Upaya pemberantasan rokok ilegal di Sumenep sempat diperkuat dengan alokasi anggaran cukup besar pada tahun 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep menggelontorkan dana sebesar Rp460 juta yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan strategis, mulai dari operasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri, melainkan menggandeng tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Madura, TNI, Polres, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya serius menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak.
“Tahun lalu anggarannya Rp 460 juta. Itu dari DBHCHT,” ujarnya.
Namun, memasuki tahun anggaran 2026, keberlanjutan program tersebut justru berada dalam ketidakpastian. Hingga saat ini, pihak Satpol PP mengaku belum memperoleh informasi terbaru terkait besaran anggaran yang akan dialokasikan.
“Untuk tahun ini saya belum update. Nanti akan kita kroscek dulu,” kata Wahyu.
Kondisi ini menjadi sorotan, mengingat wilayah Madura, termasuk Sumenep, dikenal sebagai salah satu jalur distribusi rokok ilegal. Tanpa kepastian anggaran, dikhawatirkan intensitas pengawasan bisa melemah.
Selama ini, operasi pengawasan menyasar berbagai titik rawan seperti toko-toko, jasa ekspedisi, hingga jalur distribusi lainnya. Pola ini dinilai cukup efektif dalam menekan peredaran, meski belum sepenuhnya mampu menghilangkan praktik ilegal tersebut.
Sayangnya, untuk tahun ini, jadwal operasi lapangan pun belum bisa dipastikan.
“Kami juga belum mendapat informasi kapan kegiatan pengawasan akan turun ke lapangan,” imbuhnya. (ara/waw)





