KABAR MADURA | Destinasi wisata Api Tak Kunjung Padam di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, kini terlihat amburadul dan memprihatinkan. Objek wisata yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon daerah itu tampak kurang terawat. Kondisi tersebut terjadi setelah retaknya hubungan kerja sama antara pemilik lahan dengan pemerintah desa.
Sejumlah fasilitas di area wisata mulai mengalami kerusakan. Pagar besi yang mengelilingi Api Abadi tampak berkarat dan sebagian terlepas. Beberapa stan UMKM juga terlihat mulai rusak. Minimnya pengelolaan yang terorganisir membuat kawasan wisata itu kian tidak tertata.
“Pengunjung lebih ramai dulu daripada sekarang,” ujar salah satu perangkat Desa Larangan Tokol, Nasir, Rabu (25/02/2026).
Menurut Nasir, persoalan pengelolaan mulai muncul ketika sebagian warga setempat ingin mengelola objek wisata itu secara mandiri tanpa melibatkan pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.
“Dulu waktu bekerja sama dengan pemerintah desa dan Dispora, kami menerapkan adanya uang karcis. Namun tidak lama setelah itu, mereka membuat tempat parkir sendiri, dan kemudian dijadikan parkiran untuk pengunjung,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Moh. Zahrie menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebenarnya telah berupaya menawarkan kerja sama pengelolaan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Dulu sudah mulai melakukan mediasi untuk mengelola bersama. Pemkab mau menjadi mitra dengan mengumpulkan pemilik lahan, namun tidak ada titik temu. Mereka tetap ngotot untuk mengelola sendiri,” tegas Zahrie.
Salah satu penyebab mandeknya kerja sama diduga karena persoalan pembagian hasil pengelolaan. Para pemilik lahan disebut ingin seluruh pendapatan dikelola sendiri tanpa pembagian dengan pemerintah daerah.
“Mungkin kurang berminat bekerja sama dengan pemkab karena harus membagi hasil. Sementara selama ini pemasukan sepenuhnya masuk ke mereka, itu mungkin yang menjadi ketidaksepakatan dalam kerja sama,” ungkapnya. (km96/zul)





