Setahun, PMI asal Pamekasan Tembus 230 Orang

News32 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Sepanjang tahun 2023, terdapat 230 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan. Itu berdasarkan data di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ali Syahbana menyampaikan, pihaknya setiap tahun memberikan informasi dan peluang kerja kepada masyarakat yang bekerja di luar negeri. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang tidak punya pekerjaan bisa menemukan penghasilan sesuai dengan yang diinginkan.

Dia menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon PMI, di antaranya harus memiliki akun siap kerja, mengajukan pendaftaran dan verifikasi berkas, surat izin dari pihak keluarga seperti orang tua bagi yang belum berkeluarga, dan izin suami atau istri bagi yang sudah menikah.

“Syaratnya harus sesuai dengan aturan yang ada, seperti surat izin dari keluarga yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dear Jatim Soroti Pengembang Perumahan Langgar Standar Regulasi PSU

Prosedur tersebut harus dilakukan oleh para calon PMI sebagai upaya mengurangi kecelakaan di kemudian hari, di samping syarat tersebut juga dapat memberikan pemetaan tempat kerja. Termasuk tempat tinggal di luar negeri berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak perusahaan yang bersangkutan.

Ali Syahbana menyampaikan, PMI asal Pamekasan hampir setiap tahun meningkat kecuali pada tahun 2021 yang mengalami penurunan akibat Covid-19. Namun setelah pemerintah memberikan informasi terkait Covid-19 sudah tidak ada, PMI di Pamekasan meningkat kembali; tahun 2022 jumlahnya 145 orang dan tahun setahun kemudian menjadi 230.

Kata Ali Syahbana, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat terjadinya PMI di Pamekasan, yakni ketertarikan atas gaji yang lebih tinggi dari pada bekerja di Indonesia, serta karena faktor turun temurun atas permintaan keluarga.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Siapkan Rp23 Miliar untuk Proyek Jalan, Baru Satu Dikerjakan 

“Pada 2021, ada tapi kecil karena Covid-19. Pada tahun tersebut, PMI banyak dipulangkan karena proses penutupan kerja. Mereka bekerja ke luar negeri karena faktor gaji besar,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, wajar jika PMI yang berasal dari Pamekasan memilih bekerja di luar negeri. Sebab, selain untuk memenuhi kebutuhan keluarga, juga karena faktor gaji lebih tinggi dibandingkan di Indonesia, apalagi di Pamekasan.

Menurutnya, gaji yang sesuai dengan upah minimum regional (UMR) di Pamekasan masih rendah, faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam memutuskan bekerja ke luar negeri.

“Wajar saja jika ada peningkatan, di Pamekasan saja masih rendah kok dalam menerapkan gaji sesuai UMR,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *