KABAR MADURA | Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di lokasi pemilih khusus berdasarkan kebutuhan.
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi mengatakan, pembentukan PTPS disesuaikan dengan jumlah kebutuhan lokasi khusus seperti pondok pesantren dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan. Dia menyebut ada sekitar 18 PTPS yang sudah dibentuk di lokasi khusus, salah satunya di pondok pesantren di Pamekasan.
Menurutnya, pembentukan tersebut berdasarkan atas kebutuhan pengawasan dan permintaan di lokasi khusus tertentu, dengan persyaratan yang sama pada syarat rekrutmen PTPS biasanya. Perbedaan syarat pendaftaran PTPS yang ada di pemilih lokasi khusus, hanya terletak atas permintaan pondok pesantren.
“Pembentukan PTPS disesuaikan dengan kebutuhan saja, seperti pondok pesantren ada mengusulkan untuk mengambil dari pengurusnya,” ungkapnya.
Untuk pesantren yang tidak membutuhkan petugas PTPS, maka akan dilakukan pengawasan langsung oleh setiap PTPS di setiap TPS, seperti yang bakal berlangsung di Lapas Pamekasan dengan cara membawa surat rekomendasi sebagai bukti tugas pengawasan.
Abdullah Saidi memastikan pengawasan di setiap TPS pemilih lokasi khusus akan berjalan lancar, aman dan nyaman jika sesuai dengan bimbingan teknis yang diberikan oleh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Atas hal tersebut, pihaknya berharap agar petugas bisa menjalankan amanah dengan baik; menghindari kecurangan pada pemilu tahun 2024.
“Petugas PTPS seperti di lapas akan dilakukan oleh PTPS yang dekat dengan lokasinya,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Narkotika Hendra Dwi Putra mengatakan, sementara ini pihaknya belum mengetahui petugas PTPS yang ditugaskan di tempatnya. Meskipun tidak ada petugas dari Bawaslu, pihaknya siap melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurutnya, jika mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019, petugas PTPS akan langsung dilakukan oleh petugas PPTS di daerahnya, yaitu Jungcangcang Pamekasan dengan syarat harus membawa surat rekomendasi dari Bawaslu serta pengenal diri.
“Kalau tahun sebelumnya dilakukan pengawasan oleh PTPS di Jungcangcang dengan membawa surat rekomendasi dan tanda pengenal,” tegas ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Lapas Pamekasan itu.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Hairul Anam