KABAR MADURA | Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa oknum anggota DPRD Sumenep BEI, ditunda. Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sumenep Achmad Junaidi.
Penundaan sidang itu lantaran ada beberapa hal yang menyebabkan terdakwa belum siap. Sehingga, sidang dilanjutkan pekan depan.
“Sidang hari ini, namun ditunda minggu depan,” katanya, Rabu (19/2/2025).
Sidang lanjutan perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa BEI yang ditunda pekan depan itu dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sementara Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata bahwa kasus BEI dalam proses sidang, nantinya akan terus berlanjut hingga ada putusan dari majelis hakim.
“Masih dalam proses persidangan pembuktian saksi. Untuk sidang dakwaan, sudah dilakukan pada awal sidang kemarin,” katanya.
Indra mengungkapkan, masih ada beberapa sidang yang harus dilalui untuk nantinya sampai pada sidang tuntutan.
Pihaknya pun berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas melalui jaksa penuntut umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, BEI diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diamankan di rumahnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 15,76 gram di kamar tidur mantan Kepala Desa (Kades) Palasa itu. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Polres Sumenep melimpahkan berkas perkara BEI ke kejari setempat pada Kamis, 23 Januari 2025.
Perkara BEI masuk tahap II setelah Kejari Sumenep menyatakan berkas sudah P21 Pada 4 Februari 2025. Saat ini, perkara BEI masuk tahap persidangan di PN Sumenep. (imd/din)





