KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akhirnya merespons kasus pengusiran wartawan oleh stafnya. Yakni, saat wartawan hendak meliput rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Gedung PKP RI.
“Atas nama pimpinan, saya mohon maaf,” ujar Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili, yang disampaikan langsung ke Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam, Senin (4/3/2024).
Menurut Halili, stafnya itu tidak tahu kalau yang kena usir adalah wartawan. Pengusiran tersebut dilakulan karena stafnya sedang panik, dipicu oleh potensi adanya orang tidak bertanggung jawab yang menyerobot masuk ke area rekapitulasi.
“Sejatinya, saat itu juga saya menginstruksikan ke staf agar semua wartawan yang menunjukkan surat tugas atau kartu pers diberi keleluasaan menjalankan tugasnya; meliput proses rekapitulasi suara Pemilu 2024,” terang Halili.
MCC PWI Pamekasan Siapkan Pendampingan Hukum
Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menerima aduan wartawan yang diusir oleh oknum staf KPU Pamekasan.
Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menyatakan, PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum. Sebab, sikap menghalangi-halangi, mengusir, atau menutup akses terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas-tugas jurnalistik adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Itu menyangkut kepentingan umum.
“Kami mengecam pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia,” terangnya.
“Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.
Terkait belum adanya tanggapan permasalahan oleh KPU Pamekasan atas pengusiran wartawan pada saat pleno rekapitulasi suara, pria yang akrab disapa Faisol itu mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.
Menurutnya, pengusiran yang terjadi itu masuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Sule Sulaiman