Hadirkan Asesor UKW Dewan Pers, Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Membuat Narasi untuk Konten Kreatif

Berita, Headline329 views

KABAR MADURA | Polres Pamekasan menyelenggarakan pelatihan penulisan narasi untuk konten kreatif di Gedung Tatag Trawan Tungga Polres Pamekasan, Kamis (9/4/2026). Acara itu menghadirkan Hairul Anam—Ketua PWI Pamekasan sekaligus Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers—sebagai narasumber utama.

Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pelatihan yang diikuti ratusan Bhabinkamtibmas ini bertujuan memperkuat kemampuan anggota dalam menyusun cerita yang menarik untuk media sosial, laporan kegiatan, dan edukasi kamtibmas.

Hairul Anam membawakan sesi tentang struktur narasi, pemilihan sudut pandang, dan etika penulisan menurut standar Undang-Undang Pers dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dosen UNIBA Madura ini langsung melatih peserta mengubah rilis resmi menjadi postingan konten yang lebih hidup.

Baca Juga:  Siswa SMK Kesehatan Nusantara Desak Segel Sekolah Dibuka, DPRD Pamekasan Soroti Hak Belajar

Sebagai penyelenggara, Kasatbinmas Polres Pamekasan AKP Nanang Hery Purnomo, berharap hasil pelatihan tersebut dapat meningkatkan kualitas konten Polres Pamekasan dari kalangan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di desa/kelurahan.

“Melalui pelatihan ini, kami juga berharap dapat menumbuhkan sinergi antara kepolisian dan media dalam menyajikan berita yang akurat sekaligus menarik,” tukasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dalam kesempatan itu, Anam turut mengenalkan aplikasi-aplikasi Artificial Intelligence (AI) yang dapat mendukung proses kreatif dalam membuat konten. Sebut saja Capcut, Canva, Gemini, dan pemantaatan AI WhatsApp.

Baca Juga:  Cekcok di Area Pemakaman, Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan

“Dalam penggunaan AI, kami dari kalangan wartawan harus berpijak pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025,” tegas Anam.

Dalam kesempatan itu, Anam juga mengetengahkan konten-konten yang pembuatnya dapat terjerat pidana melalui detik aduan pakai UU ITE. Termasuk konten-konten yang tidak disupport oleh algoritme medsos, turut dipaparkan oleh Anam.

“Perusahaan pers saat ini turut memaksimalkan penggunaan medsos dalam memyebarluaskan karya jurnalistiknya. Konten-konten tersebut tetap dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers,” pungkasnya. (rul/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *