KABAR MADURA | Sistem kelas pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami perubahan tahun ini.
Sistem kelas 1, 2, dan 3, nantinya akan dihapus dan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Sejauh ini, pemerintah belum memastikan implementasi terkait biaya iuran yang akan diberlakukan dalam sistem KRIS tersebut.
Nominal besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama. Pasalnya, landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan data dari laman BPJS Kesehatan, tertera ketentuan tarif iuran masih belum ada perubahan, yakni dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 itu dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan
(nur)





