KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah mendapatkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur tentang Rancangan Peraturan Bupati (Raperda) tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso, Minggu (27/10/2024). Menurutnya, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur itu turun pada pekan kedua bula ini. Maka, setelahnya langsung diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerima BLT DBHCHT Pamekasan Tahun Anggaran 2024.
“Alhamdulillah, SK-nya sudah ditandatangani bupati, jadi bisa melangkah ke proses berikutnya. Saat ini tengah proses koordinasi dengan Bank Jatim untuk pembuatan virtual account penerima,” jelasnya.
Herman menjelaskan, pihaknya menargetkan pencairan BLT DBHCHT ke sekitar 23 ribu penerima, yang terdiri dari buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bisa segera terealisasi setelah proses administrasi selesai.
“Kalau sudah selesai pembuatan virtual account-nya, kami nanti akan siapkan jadwal penyaluran,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Perbup tentang BLT DBHCHT 2024 dan 2023 tidak ada perbedaan yang signifikan, tetapi hanya persoalan tahun anggaran saja. (rul/zul)





