KABAR MADURA | Skandal seks pedofilia yang dilakukan oleh oknum ustaz di salah satu panti asuhan di Pamekasan berhasil terungkap. Pelaku berinisial MS (48) mencabuli anak di bawah umur dengan modus membangunkan korban salat subuh. Namun, MS melakukan pencabulan terhadap korban dengan meraba payudara dan kemaluannya.
Pencabulan itu terjadi sekitar November 2023. Namun, korban baru buka suara pada Desember 2023 lalu. Perilaku cabul itu terungkap setelah ibu korban curiga atas perubahan sikap anaknya yang menjadi lebih tertutup. Setelah diinterogasi, ternyata korban pernah dicabuli oknum ustaznya sendiri di panti asuhan. Atas dasar itu, ibu korban melaporkannya kepada polres setempat.
“Untuk rencana tindak lanjut, Satreskrim Polres Pamekasan akan berkoordinasi dengan kejaksaan, mengirim berkas, melaksanakan pemenuhan bukti-bukti untuk segera dilakukan pemberkasan. Status tersangka di panti adalah pemimpin doa,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (10/1/2023).
Dani menjelaskan, pelaku mengakui memegang pantat korban yang sedang tidur. Lalu menggoyang-goyangkan pantat korban dengan alasan untuk membangunkan korban. Menurut hasil visum, terdapat robekan lama pada kemaluan korban.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu rok motif kembang dan satu baju kaos lengan panjang motif garis milik korban serta bukti hasil visum. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.
“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Pamekasan,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Umi Supraptiningsih mengatakan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Sebab, menurutnya, perbuatan tersangka sangat berdampak terhadap psikolog korban. Dia juga menekankan, hak korban harus tetap terpenuhi, baik hak dalam bersosial ataupun di sekolah.
Menurut dosen IAIN Madura itu, kampanye mengenai pendidikan seks di publik harus intens dilakukan. Hal itu untuk memberikan edukasi dalam pencegahan terjadinya seksual.
“Terkadang mereka takut untuk buka suara karena diancam oleh pelaku. Jadi sosialisasi mengenai pendidikan seks ini harus dilakukan terus menerus, agar mereka tahu cara apa yang harus dilakukan apabila ada tindakan yang mengarah pada pencabulan. Begitupun dengan hukuman pidananya, harus dikampanyekan, sebagai efek jera sekaligus pengingat kepada semua orang,” terang aktivis perempuan itu.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur; Sule Sulaiman