Soal Laporan Pengrusakan Hutan Mangrove di Pamekasan, Nelayan Sayangkan Sikap Perhutani KPH Madura

News, Hukum198 views

KABAR MADURA | Dugaan pengrusakan hutan Mangrove milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, disebut-sebut berawal dari permintaan para nelayan setempat.

Salah seorang warga sekaligus nelayan setempat Torianto menyebut, permintaan perluasan akses penambatan perahu menjadi alasan utama atas aktivitas itu. Menurutnya, sebelum 2020, kawasan tersebut memang ada akses untuk penambatan perahu, dan belum sepenuhnya dipenuhi tanaman Mangrove seperti saat ini. 

“Saya tidak tahu betul bagaimana perkembangan pengrusakan Mangrove. Namun yang jelas, kejadian ini memang sesuai dengan permintaan para nelayan di sini,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).

Dari permintaan itu, Tori mengaku belum mengetahui apakah ada tindak lanjut untuk membuka akses penambatan perahu. Akan tetapi, pada 2024, lokasi tersebut sudah nyaman digunakan untuk aktivitas nelayan.

Tori menuturkan bahwa sejak akses penambatan perahu diperluas pada 2024 lalu, aktivitas nelayan menjadi lebih nyaman dan aman dari risiko kerusakan perahu akibat ombak besar.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kami ini orang bodoh yang jelas sejak akses ini diperluas, aktivitas kami semakin nyaman. Kalaupun itu dilaporkan, seharusnya pemerintah juga memperhatikan kebutuhan nelayan,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Amankan Warga Kota Malang, Terduga Pelaku Curanmor yang Ditangkap Warga di Pademawu

Senada dengan itu, Kepala Desa Tanjung Zabur mengatakan bahwa sebelumnya ada koordinasi antara pihak desa dengan Perhutani Madura terkait permintaan akses tersebut. Dari hasil koordinasi itu, pihaknya diminta untuk mengajukan permohonan ke Perhutani Malang.

Atas arahan itu, pemerintah desa langsung melayangkan surat permintaan akses tersebut ke Perhutani Malang. Baiknya, Perhutani Malang tidak melarang atas adanya permintaan akses yang diajukan.

“Saat kami ajukan ke Perhutani Malang, kami mendapatkan respon baik. Mereka tidak melarang aktivitas itu, karena sudah menjadi kebutuhan para nelayan,” katanya.

Selain itu, sebelum adanya kejadian pengrusakan hutan Mangrove di wilayahnya, pemerintah desa juga memberikan imbauan dan pengertian tentang aturan. Akan tetapi, karena adanya desakan yang semakin tinggi, pemerintah Desa Tanjung tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut, sehingga terjadi pengrusakan Mangrove di 2024 kemarin.

Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk bertanggung jawab atas tindakan yang terjadi di lapangan. Walaupun seharusnya, kejadian pengrusakan hutan Mangrove dinilai perlu adanya proses musyawarah antara kedua belah pihak.

“Meskipun tidak ada larangan dari Perhutani Malang, kami tetap waspada, khawatir ada risiko. Buktinya, saat ini sudah terjadi. Namun, yang menjadi catatan kita, seharusnya pemerintah juga memperhatikan akses para nelayan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pusaran Angin Puting Beliung Muncul di Selat Madura, BPBD Bangkalan Imbau Nelayan Waspada

Sementara itu, Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal menolak memberikan komentar lebih jauh atas laporan yang dilakukan. Dirinya menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Polres Pamekasan tidak menyasar kepada para nelayan, melainkan terhadap pelaku pengrusakan.

Dia berharap, pihak Polres Pamekasan menindaklanjuti laporan itu sesuai ketentuan yang ada. “Kami tidak melaporkan nelayan, kami melaporkan pelaku pengrusakan Mangrove,” tegas Faizal.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, kasus dugaan perusakan hutan Mangrove tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Nantinya, Polres Pamekasan akan melakukan pemanggilan kepada para saksi terkait laporan yang diterimanya.

Sementara ini, pihaknya telah meminta keterangan kepada operator excavator yang melakukan pencabutan pohon Mangrove di area milik Perum Perhutani saat itu. “Masih proses pemanggilan para saksi,” katanya.

Doni menambahkan, Polres Pamekasan juga terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen kepemilikan lahan dari Perhutani Madura. Dirinya memastikan, laporan yang diterima sejak 2024 itu terus berjalan meski membutuhkan waktu.

“Semuanya berjalan lancar, namun proses penanganan kasus memang butuh waktu,” pungkasnya. (km62/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *