Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polres Pasuruan: Terancam 5 Tahun Penjara!

Peristiwa89 views

KABAR MADURA | Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dua tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto menyatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Pandaan. Tersangka, A S (39), seorang karyawan swasta, kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Selain itu polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan penyelidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya. Saat digeledah, tersangka terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Agus Yulianto.

Baca Juga:  Ringkus 2 Pengedar dan Belasan Butir Ekstasi, Polres Pamekasan Ungkap Peredaran Narkoba di Proppo

Selang kurang dari sejam, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain di sebuah rumah di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka, Yus Alfian (39), seorang wiraswasta, kedapatan menyimpan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram.

Bersama dengan sabu tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas warna biru.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, terus memekankan kepada jajarannya untuk berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasuruan. Tujuannya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.

Baca Juga:  Dua Kali Mangkir Panggilan, Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Umrah Murah

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rul/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *