Semakin banyaknya denda yang didapat oleh pihak rekanan akibat terlambat menyelesaikan pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Sumenep Dulsiam.
Kontraktor Proyek Gedung DPRD Sumenep
Terlambat Selesai, Kontraktor Proyek Gedung DPRD Sumenep Mulai Dikenakan Denda
Hingga berakhirnya masa kontrak pada 29 September 2024, pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tidak tuntas. Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep tidak langsung memutus kontrak rekanan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






