KABAR MADURA | Terminal bongkar muat yang berlokasi di Larangan Tokol, Pamekasan, selama ini tidak berfungsi sesuai peruntukannya, bahkan tampak tidak terawat dan sepi aktivitas.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Gufron mengatakan, tidak difungsikannya terminal tersebut karena terkendala anggaran. Padahal, pihaknya telah memproyeksikan terminal itu untuk difungsikan sebagai rest area.
Hal itu dilakukan agar terminal itu tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Pasalnya, apabila terminal itu difungsikan sebagai terminal barang, maka secara otomatis akan menjadi wewenang kementerian.
“Kalau difungsikan sebagai terminal barang, maka akan menjadi tipe A, otomatis kementerian yang mengelola,” ungkapnya, Selasa (3/8/2024).
Sayangnya, wacana untuk dijadikan rest area, tersandung anggaran. Instansinya tidak memiliki porsi anggaran yang cukup memadai untuk merealisasikan wacana tersebut. Sebab, kata Gufron, dalam realisasinya harus didukung dengan kelengkapan sarana dan prasarana (sarpras) dan penunjang lainnya.
Bahkan, lanjut Gufron, anggaran untuk pemeliharaan terminal, seperti di terminal tipe C atau terminal lama tidak teralokasikan sejak wabah Covid-19, yakni sekitar tahun 2020 lalu. Padahal, instansinya telah rutin mengajukan anggaran untuk pemeliharaan terminal. Tahun ini, diajukan Rp35 juta. Namun tidak disetujui.
Selama ini, dirinya hanya bisa melakukan pemeliharaan dengan skala kecil. Dinasnya akan mengupayakan anggaran pemeliharaan terminal agar bisa terpenuhi tahun depan.
“Pengajuan (anggaran) pemeliharaan untuk terminal tipe C (terminal lama) saja tidak disetujui tiap tahunnya, bagaimana mau merealisasikan wacana rest area yang di terminal bongkar muat itu,” tuturnya kepada Kabar Madura. (nur/zul)





