KABAR MADURA | Regulasi pembelian LPG 3 kilogram dengan menyertakan identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) di Pamekasan tidak terealisasi secara menyeluruh. Indikasinya, masih terdapat beberapa agen pangkalan atau pedagang yang belum menerapkan tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Bachtiar Effendy mengatakan, pihaknya telah intens melakukan sosialisasi terhadap pangkalan LPG dan agen terkait adanya regulasi tersebut.
“Seharusnya semua pangkalan atau kios menerapkan regulasi itu (pembelian LPG 3 kg) dengan menyertakan KTP,” ungkapnya, Selasa (2/9/2024).
Dijelaskan, kebijakan tersebut diputuskan untuk identifikasi sasaran, dikarenakan LPG melon itu merupakan gas LPG subsidi. Sehingga dibutuhkan identifikasi dalam penerimanya. Dia juga menilai, harusnya sosialisasi tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, namun harus ada dungkungan juga dari pangkalan LPG dan agen.
“Pemkab sudah menggelar sosialisasi dan edukasi serta monev (monitoring dan evaluasi) ke berapa pangkalan dan kios,” terang Bahtiar.
Sementara itu, pedagang asal Panglegur, Ningsih, mengaku, selama ini dirinya tidak perlu menyertakan KTP saat membelinya di pangkalan atau agen. Begitupun dengan pembeli yang membeli gas LPG 3 kilogram kepada dirinya. Ia tidak memberlakukan penyertaan identitas diri kepada pelanggannya saat melakukan pembelian.
Ningsih mengaku, dia memang mendengar kabar terkait pemberlakukan pembelian gas LPG subsidi itu. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait mekanisme pembeliannya seperti apa.
“Kabarnya yang memang harus pakai KTP katanya. Tapi tidak tahu pastinya juga. Kalaupun harus beli dengan KTP, tata caranya bagaimana kami tidak paham,” tutupnya. (nur/zul)