Tersandung Kasus Narkoba, Politisi PPP Diberhentikan Sementara Jadi DPRD Sumenep

Berita, Hukum162 views

KABAR MADURA | Nasib politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bambang Eko Iswanto, kini berada di ujung tanduk setelah menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba. Bambang secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sumenep.

Sekretaris DPRD Sumenep Yanuar Yudha Bachtiar mengatakan, pemberhentian sementara Bambang ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang diterima Sekretariat DPRD Sumenep pada 14 Maret 2025. Keputusan itu diambil menyusul proses hukum yang sedang dijalani Bambang sebagai terdakwa kasus narkoba.

“Dalam surat dari gubernur disebutkan bahwa Bambang Eko Iswanto diberhentikan sementara sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Bila nanti divonis bersalah, maka akan diterbitkan SK pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD,” ujar Yanuar, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:  Sumenep Genjot PAD Lewat Transaksi Elektronik, DPRD Bidik Transparansi

Menurutnya, politisi PPP itu tidak hanya dicopot sementara, seluruh hak keuangan dan administratifnya sebagai anggota legislatif juga ikut ditangguhkan. Artinya, gaji dan tunjangan yang selama ini diterimanya otomatis dihentikan selama proses hukum berlangsung.

“Uangnya ada, kami koordinasi dengan pihak terkait jika tidak masalah dikasih, maka akan dikasih nantinya,” imbuhnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sekadar diketahui, keterlibatan Bambang dalam kasus narkoba ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap dua orang pelaku lainnya. Dari keterangan keduanya, polisi mendapat informasi bahwa narkoba diperoleh dari Bambang.

Baca Juga:  Fraksi PDIP Sumenep Soroti Minimnya Fasilitas Olahraga hingga Infrastruktur

Kemudian, Polres Sumenep menangkap Bambang pada 4 Desember 2024 lalu dengan barang bukti 15,76 gram sabu yang disimpan di kediamannya di Kecamatan Talango.

Bambang terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman seumur hidup atau penjara 6 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *