Tes CPNS Tidak Diupayakan Berlokasi di Sumenep

News, Berita134 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Tapi masih dinilai kurang berpihak kepada peserta lantaran tidak diletakkan di Sumenep sebagai tempat pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Sumenep Hanafi. Menurutnya, selain kuota yang tidak sebanding dengan jumlah pendaftar, tempat atau lokasi tes yang tidak diupayakan diletakkan di Sumenep.

“Kabarnya di luar Madura, itu kan kasihan sebenarnya kepada para peserta, kuotanya yang diperebutkan tidak banyak, kenapa tidak diperjuangkan bisa diletakkan di Sumenep,” kata dia.

Menurutnya, hal itu dinilai kurang efektif, karena para peserta harus menyediakan bekal lebih, apalagi itu harus ditanggung sendiri. Misalnya seperti biaya makan, tempat tidur dan biaya yang lainnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Sumenep Soroti Persyaratan Lelang yang Diduga Batasi Persaingan Peserta Tender

“Biasanya kalau di Sumenep cukup Rp50 ribu, kalau di luar Madura Rp200 ribu tidak bakal cukup,” imbuhnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN Sumenep Edy Rasiyadi menyampaikan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena hal itu sudah berdasarkan surat dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN dengan nomor 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024, pelaksanaan SKD akan dilakukan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Artinya, sebanyak 1.579 peserta akan mengikuti tes yang dijadwalkan di berbagai lokasi ujian di seluruh Indonesia. Beberapa lokasi tersebut termasuk Aula Universitas Bojonegoro, Balai Serba Guna Kaliwates di Jember, Ballroom  Kyriad Bumiminang Hotel di Padang, serta Kantor Regional II BKN di Surabaya.

Baca Juga:  Proyek KDMP Sumenep Baru Satu Tuntas, DPRD Ingatkan Nyawa Ekonomi

Menurut pengumuman yang disampaikan, peserta wajib memperhatikan detail jadwal dan lokasi pelaksanaan tes yang telah ditentukan.

“Tidak ada mekanisme pergantian jadwal dengan alasan apapun. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal akan dianggap tidak mengikuti tes,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, peserta diwajibkan membawa dokumen penting seperti kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu peserta ujian, serta mengikuti aturan berpakaian yang telah ditentukan. Tes SKD akan dilaksanakan mulai 23 Oktober hingga 5 November 2024, dengan peserta tersebar di beberapa sesi dan lokasi.

“Intinya peserta harus benar-benar memperhatikan ketentuan itu, dan jangan sampai mengganggu jasa calo,” pungkasnya. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *