Tes SKD CPNS di Pamekasan Dijadwalkan 10 Hari

News, Berita141 views

KABAR MADURA | Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pamekasan akan berlangsung selama 10 hari, yakni dari 18 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Setiap harinya dibagi menjadi empat sesi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman, melalui Analis SDMA Ahli Muda Yuridis Kurniawan mengatakan, semua hal berkaitan dengan persiapan lokasi, alur, dan pelaksanaan nantinya akan dikoordinir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pemilik lokasi ujian. Adapun kewenangan dari Pemkab Pamekasan hanya kebagian tempat saja dan diminta menjadi petugas pelaksana.

Baca Juga:  Seluruh Logistik Pilkada Sumenep Tersedia dan Siap Didistribusikan

“Semuanya di-handle oleh BKN dengan jasa vendor. Vendor siapa? kami tidak tahu. Kami tidak dilibatkan dalam penyiapan lokasi tes,” ungkapnya, Rabu (16/10/2024).

Yuridis menyebut, pelamar yang akan mengikuti tes SKD di Pamekasan sebanyak 9.302 orang. Namun, dia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai informasi dari mana saja pelamar yang mengambil tempat tes di Pamekasan tersebut.

Sementara berdasarkan data BKPSDM Pamekasan,  jumlah pelamar yang mengambil formasi di lingkungan Pemkab Pamekasan sebanyak 1.749 orang, yang dinyatakan lolos administrasi 1.539 orang dan sisanya dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga:  Target Pajak Kendaraan di Pamekasan Terlampaui, Capaian Sentuh 113,5 Persen

“Kami tidak dapat datanya yang dari luar Pamekasan,” ungkapnya.

Yuridis menegaskan, dalam pelaksanaan tes SKD  terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi, di antaranya peserta selama di ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, dan senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya.

“Tempat tesnya di Gedung Prima Jaya Abadi, Tlanakan,” tukasnya. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *