KABAR MADURA | Kegiatan tera ulang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pamekasan sudah menyasar semua lokasi, yakni 13 SPBU. Dengan begitu, kegiatan tera ulang itu sudah tidak lagi dilakukan. Pasalnya, hanya dianggarkan satu kali kegiatan dalam setahun.
Pengawas Kemetrologian Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Rasyid Baadilla mengatakan, secara umum kegiatan wajib tera ulang memang akan dimulai kembali pada 2025 mendatang.
Namun, apabila ada pengajuan dari pihak SPBU atau aduan, pihaknya tetap membuka layanan tera ulang berdasarkan ajuan atau permintaan tersebut.
“Terakhir kegiatan di daerah Pasean. Karena sudah terealisasi semua, jadi sekarang tidak lagi dilakukan tera ulang, kecuali ada pengajuan atau permintaan,” tuturnya, Rabu (16/10/2024).
Disebutkan, dari hasil tera ulang yang dilakukan, tidak ada pelanggaran yang cukup signifikan di setiap SPBU. Hanya saja, terdapat beberapa alat yang perlu dilakukan perbaikan.
Kata Rasyid, apabila ditemukan alat tidak sesuai dengan standar, maka dilakukan beberapa penindakan, mulai dari teguran hingga penyegelan alat tidak boleh dipakai, sampai diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maksimalnya 100 ml/20 liter, lebih dari itu tidak boleh,” jelasnya.
Tahun ini, lanjut Rasyid, untuk kegiatan pengawasan kemetrologian, hanya mendapatkan anggaran Rp35 juta. Hal itu masih terbilang minim. Sebab, kegiatannya tidak hanya mencakup tera ulang SPBU, melainkan juga tera ulang timbangan.
Tera ulang timbangan itu tidak hanya menyasar ke sejumlah pasar, akan tetapi juga sejumlah gudang, terlebih ke gudang tembakau yang lebih dimasifkan pada musim pembelian.
“Rp35 juta terbilang minim karena mencakup keseluruhan kegiatan. Tapi kami upayakan semaksimal mungkin,” ujarnya. (nur/zul)