Tidak Bersertifikat, Ribuan Tanah Wakaf di Sumenep Masih Rawan Sengketa

News252 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Menjelang akhir tahun 2023, target sertifikasi tanah wakaf dari Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep tidak terpenuhi. Dari target 1.250 bidang tanah, masih tercapai sekitar 600 lebih bidang.

Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa) Kemenag Sumenep Moh. Mabrur mengatakan, capaian tersebut sudah cukup luar biasa. Meski tidak mencapai target, menurutnya masih ada kesempatan satu bulan lagi, karena targetnya hingga penutup tahun 2023.

Tanah wakaf yang belum mendapatkan sertifikat itu, kata Mabrur, karena masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

“Intinya kami sudah berusaha semaksimal mungkin,”  tegasnya, Kamis (30/11/2023).

Diketahui, sertifikasi tanah wakaf itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jika dibiarkan, Mabrur mengakui bahwa kondisi itu bisa berpotensi menimbulkan konflik. Sebab, sudah banyak terjadi konflik antara waqaf (pemberi wakaf) dan ahli waris.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Diungkapkan pula, biasanya ahli waris yang tidak setuju tanah tersebut dijadikan wakaf, akan meluas jadi sengketa. Sehingga hal itu menjadi kesulitan untuk mempercepat sertifikasi tanah.

“Kami sering sosialisasi mengenai pentingya tanah wakaf agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” tegas dia.

Dia menambahkan, semua proses sertifikat tanah wakaf melalui kantor urusan agama (KUA) di masing-masing kecamatan. Sehingga mendapatkan akta ikrar wakaf (AIW). Kemudian dari KUA dikonsultasikan  ke Kemenag Sumenep. Setelah itu diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kebijakan sertifikasi tanah wakaf didasarkan pada angka tanah wakaf yang terus berkembang setiap tahun,”ujarnya.

Tanah wakaf yang  belum bersertifikat itu seperti bangunan masjid, bangunan majelis taklim, madrasah, dan tanah kuburan. Ratusan bidang tanah wakaf Sumenep saat ini sebagian sudah difungsikan sebagai tempat ibadah, baik masjid maupun musala, lembaga sekolah, tempat layanan kesehatan.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *