KABAR MADURA | Perkembangan proses penyelidikan kasus pembuangan bayi di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, belum jelas. Sejak kasus tersebut diselidiki pada 3 Juni 2024 lalu, pihak kepolisian belum memberikan perkembangan terbaru.
Kasi Humas Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan Sri Sugiarto mengatakan, atas kasus itu, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap orang hamil. Namun, dengan mengantongi jumlah data itu saja tidak cukup, diperlukan penggalian informasi lebih dalam terhadap para saksi.
Menurut Sri, pelacakan terhadap pelaku pembuangan bayi itu tidak mudah, dibutuhkan waktu dan cara penyelidikan yang tepat. Akan tetapi, Sri memastikan bahwa pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Unit PPA sedang melakukan penyelidikan, semoga segera terungkap. Seandainya pelaku ini sering periksa ke bidan, otomatis mudah dilacak. Tapi, sepertinya kehamilan pelaku dirahasiakan,” tuturnya kepada Kabar Madura, Rabu (12/6/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Amir Mahmud mengatakan, bayi laki-laki yang ditemukan di kawasan pemakaman umum Desa Tanjung itu telah diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinsos Jawa Timur.
Penyerahan bayi ke Dinsos Jatim lantaran status anak yang dibuang merupakan anak negara. Selain itu, juga karena proses hukumnya masih berjalan. Amir menjelaskan, apabila nanti ada yang mau mengadopsinya, harus sesuai dengan prosedur.
“Yang bisa mengadopsi adalah mereka yang sudah memenuhi syarat, siapa pun itu,” tegas Amir.
Sekadar diketahui, pada Minggu malam, 2 Juni 2024 lalu, ditemukan bayi laki-laki di kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Bayi laki-laki dengan berat 3 kg itu ditemukan oleh Muhammad Aris (50) saat hendak ke sawah untuk menggarap lahannya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman