Tolak 3.958 Permohonan Pembuatan Paspor, DPRD Pamekasan: Sosialisasi Imigrasi Kurang Gencar di Media Massa

News, Headline204 views

KABAR MADURA | DPRD Pamekasan mengkritisi kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI setempat. Hal itu menyusul adanya kasus penolakan 3.958 permohonan pembuatan paspor.

Dalam penilaian wakil rakyat, penolakan tersebut disebabkan kurang maksimalnya sosialisasi di media massa oleh Kantor Imigrasi. Sosialisasi di media massa, kata Imam Hosairi, harus lebih dimaksimalkan lagi. Dengan kata lain, porsinya lebih diperbanyak.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, dalam proses pengurusan paspor sebenarnya mudah; masyarakat cukup datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan dan mengisi form permohonan.

“Sayangnya, masyarakat tidak tahu dan tidak memahami hal tersebut. Akibatnya, mereka menganggap bahwa pengurusan paspor itu sulit,” sesalnya.

Dia berharap agar Kantor Imigrasi Pamekasan dapat melakukan sosialisasi lebih massif di media massa. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bagaimana pengurusan paspor, syaratnya dan apa saja yang harus dilakukan. Jika sosialisasi kurang maksimal, masyarakat tidak dapat mengetahui sistem tersebut.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Sebenarnya dalam proses pembuatan paspor sangat mudah, namun karena masyarakat masih belum tahu dan tidak paham sistemnya, maka akan terasa sulit. Untuk itu, kami berharap pihak Imigrasi lebih meningkatkan sosialisasi lewat media massa,” tukasnya.

Baca Juga:  Temuan Sidak Pangkalan di Pamekasan: Usaha Laundry Gunakan Elpiji Subsidi

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Pamekasan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur telah menerbitkan 60.653 paspor. Itu periode Januari hingga Desember 2023.

Humas Imigrasi Pamekasan Rangga Karisma Putra menjelaskan, jumlah pelayanan keimigrasian dibagi menjadi dua bagian, yakni paspor penerbitan izin tinggal untuk orang asing sebanyak 535 dan jumlah paspor keseluruhan warga Madura mulai dari Pamekasan, Sumenep, Sampang dan Bangkalan dalam proses pembuatan paspor.

“Selain itu, tidak jarang adanya penolakan terhadap penerbitan pembuatan paspor yang disebabkan oleh beberapa faktor,” ujarnya.

Dia menyebut, ada sebanyak 3.958 permohonan pembuatan paspor yang sudah ditolak karena faktor tidak lengkapnya persyaratan administratif, juga karena malasnya masyarakat dalam menjaga kepemilikan paspor yang dimiliki. Hal itu terbukti dikarenakan berdasarkan data laporan tahun 2023, jumlah penolakan tersebut terjadi dikarenakan faktor duplikasi, yaitu masyarakat buat paspor yang baru walaupun sebelumnya sudah punya.

Baca Juga:  HUT ke-14 Kabar Madura, Goes to Campus di Poltera Perkuat Kolaborasi Media dan Akademik

Kejadian seperti itu, secara otomatis akan tertolak oleh Imigrasi. Sebab menurutnya, pada sistem data yang digunakan Imigrasi sudah sangat baik. Jika paspor tersebut sudah terdata dan masih berlaku, maka permohonan pembuatan paspor yang telah diajukan tidak dapat dilanjutkan.

“Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik; begitu tercatat dan paspor masih berlaku, orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” tegas Rangga.

Ditambahkan, sejauh ini pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 45 warga negara asing (WNA). Pemicunya dua hal, yakni tiga WNA diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan mendeportasi kepada 42 WNA dikarenakan overstay. Yang terakhir ini merupakan pelanggaran yang diakibatkan karena sudah melewati izin tinggal yang dimiliki sudah habis.

“Dari 42 WNA yang kami deportasi, seluruhnya mayoritas dikarenakan overstay,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Hairul Anam

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *