KABAR MADURA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Pamekasan tahun ini mendapatkan jatah anggaran yang lebih besar dibandingkan tahun lalu dalam pengawasan produk tidak layak edar. Tahun 2023 hanya mendapatkan jatah Rp20 juta. Sementara tahun ini mendapatkan Rp40 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Dians Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Ridawati mengatakan, dengan didapatkannya porsi anggaran itu, pola pengawasan akan dilakukan setiap bulan. Sebelumnya, hanya dilakukan pada momen tertentu, seperti perayaan hari-hari besar, sebab terganjal anggaran.
“Semoga lebih efektif pengawasannya, karena dari segi anggaran juga sudah berbeda dari tahun sebelumnya,” jelasnya kepada Kabar Madura, Rabu (24/1/2024).
Rida menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengawasan produk tak layak edar tersebut di beberapa wilayah perkotaan, seperti tempat grosir, swalayan, dan lainnya. Selain itu, juga akan dilakukan sosialisasi secara terpadu kepada beberapa pemilik toko, swalayan dan grosir.
Selama ini, lanjut Rida, pihaknya tidak berwenang dalam menindak pemilik toko yang menjual barang tidak layak edar. Tindakan yang diberikan hanya sebatas peringatan dan imbauan untuk diretur. Namun, apabila produknya masih ditemukan terjual, maka akan dilaporkan kepada badan pengawasan dan perlindungan.
“Kami buatkan berita acaranya, kalau kami balik lagi dan produk masih itu masih terpajang, langsung dilaporkan ke pihak yang berwenang,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Ismail mengutarakan, dengan adanya porsi anggaran yang lebih besar itu dinas terkait harus melakukan pengawasan lebih maksimal dari sebelumnya. Agar perlindungan kepada konsumen lebih optimal.
“Meski tidak berwenang menindak, tidak boleh lepas tangan. Harus ada pengawasan lebih ketat kemudian laporkan kepada pihak yang bersangkutan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, produk tidak layak edar yang dimaksud adalah produk yang sudah kadarluarsa, kemasan rusak, dan tidak ada tanggal produksi.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman