KABAR MADURA | Tambang galian C di Desa Kebunagung, Kecamatan Sumenep Kota, dihentikan. Hal itu hasil kesepakatan bersama tim terpadu pengawasan, penertiban, dan perizinan (TP3) yang dibentuk Pemkab Sumenep.
“Untuk pertambangan di Desa Kebunagung sudah dihentikan sementara,” kata salah satu anggota TP3, Mohammad Yunianto, Minggu (3/3/2024).
Penutupan sementara itu dilakukan hingga tambang tersebut memiliki izin, karena aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin. Bahkan, jika nantinya masih melakukan aktivitas penambangan, maka aparat penegak hukum (APH) dapat turun ke lokasi.
“Insya Allah di sana bisa di urus izinnya, terkait tidak bolehnya, penambangan nantinya pihak provinsi yang memproses,” ucap pria yang saat ini juga menjadi kabid Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep itu.
Kata Yunianto, galian C milik SN (inisial) itu ada kaitannya dengan kepala desa, sehingga sulit dihentikan. Namun karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sudah ambil tindakan, maka harus mematuhinya.
“Intinya jangan mokong ya, harus berhenti dulu,” paparnya.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar yang juga tim bagian dari TP3 mengakui bahwa sesuai kesepakatan, galian C di Kebunagung dapat dihentikan sementara, sampai nantinya ada izinnya.
“Selama tidak ada izinnya, tidak boleh beraktivitas dulu,”singkatnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti berjanji akan mengkroscek setiap pertambangan ilegal di Sumenep, salah satunya galian C di Desa Kebunagung. Dalam waktu dekat akan langsung turun lapangan.
“Jika masih beraktivitas, nantinya ada tindakan ya,” kata mantan kapolsek Sumenep Kota itu.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna