KABAR MADURA | Penanganan kasus perundungan antar siswa di SMP Negeri 2 Pademawu, Pamekasan, terus berlanjut. Upaya diversi yang sempat ditempuh beberapa waktu lalu gagal, sehingga perkara tersebut terpaksa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih fokus menyelesaikan proses pemberkasan perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami sudah melakukan upaya diversi tapi tidak berhasil, yang bersangkutan tetap minta proses hukumnya lanjut,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).
Jupriadi menambahkan, setelah berkas perkara naik ke kejaksaan, mekanisme diversi akan kembali ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Namun, dia belum bisa memastikan kapan proses pemberkasan selesai.
“Ketika sudah di kejaksaan, nanti ada JPU, seperti apa mekanisme selanjutnya. Saat ini masih pemberkasan di kami,” lanjutnya.
Sementara itu, Duta Generasi Berencana (GenRe) Pamekasan 2024, Azzahra Rindu Illahi, turut menyoroti kasus ini. Dia menilai tindakan perundungan di lingkungan sekolah tidak bisa ditoleransi karena mencoreng dunia pendidikan.
Menurut Azzahra, pemerintah daerah harus lebih serius memperhatikan isu-isu remaja, khususnya mengenai perundungan atau kekerasan sejenis. Sosialisasi dan pengawasan, kata dia, perlu dilakukan secara menyeluruh di sekolah-sekolah.
“Terbaru, GenRe melakukan kampanye stop bullying di dua sekolah, yakni di Ponpes Ummul Quro dan di SDN Dasok 2. Kontrol seperti itu harus dilakukan secara massif,” tuturnya. (nur/zul)





