KABARMADURA.ID | SAMPANG–Warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates digegerkan dengan aksi pembunuhan pada Kamis (8/9/2022). Insiden itu menewaskan seorang warga Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Korban bernama Tahyik (40).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang AKBP Arman menerangkan, tindakan penganiayaan dan pembunuhan itu terjadi di tempat pangkas rambut di Desa Banyuates. Korban dibacok menggunakan celurit dari arah belakang menggunakan sebilah celurit.
Atas kejadian itu, Kepala Sektor (Kapolsek) Banyuates bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sampang langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S. Pelaku ditangkap di kawaan Banyuates. Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka.
“Kejadiannya sekitar pukul 08.30 pagi. Koban dibacok di bagian leher, dagu dan bagian badan dan langsung tewas di tempat,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
AKBP Arman mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena persoalan asmara. Namun, pihaknya masih akan mendalami potensi adanya motif lain. Namun yang pasti, atas tindakan itu tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat 3 KUHP.
Karena itu, tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Namun, melihat dari korban yang berasal dari Bangkalan dan dibunuh di Sampang, tidak menutup kemungkinan adanya potensi jeratan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
“Ini akan didalami, karena korban berasal dari Bangkalan, kenapa kok dieksekusinya di Banyuates. Sementara pasalnya pembunuhan dulu. Tapi bisa jadi kemungkinan ke arah situ (pembunuhan berencana, red). Tergantung pemeriksaan nanti,” tutupnya.
Reporter: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna