11 ASN Pemkab Pamekasan Melanggar, Satu Dipecat

News33 views

KABAR MADURA| Sepanjang 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan mencatat ada 11 ASN yang melakukan pelanggaran.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli menyampaikan, jenis pelanggaran dari 11 ASN di 2024 itu beragam, bolos kerja hingga kasus asusila. Dari 11 ASN tersebut, satu di antaranya berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 10 lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Banner Iklan

“Sanksi yang dikenakan pada ASN hukuman disiplin sedang, di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” paparnya, Kamis (16/1/2024).

Baca Juga:  BKPSDM Pamekasan Sebut Pendaftar PPPK Periode Kedua Berpotensi Tidak Diloloskan Grafik

Secara terperinci, 4 orang terkena sanksi berat, 7 orang sanksi sedang, 1 orang disanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sedangkan 3 di antaranya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan tim pemeriksa. Selain itu, ada tim pertimbangan sebelum diajukan ke bupati Pamekasan sebagai pengambil keputusan.

“Sanksi kepada setiap ASN yang melanggar sudah ada surat keputusannya dan sudah diberlakukan,” ujarnya.(rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *