KABAR MADURA | Sebanyak 11 kepala desa (kades) di Pamekasan resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung oleh Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman, dalam acara pengukuhan di Pendopo Agung Ronggosukowati, Rabu (13/8/2025), yang dilanjutkan dengan pembinaan di Pringgitan Dalam.
Pada kesempatan itu Kiai Kholil menyampaikan, para kades merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Perpanjangan masa jabatan ini, kata dia, harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan perpanjangan ini sebagai semangat baru untuk membangun desa,” ujarnya.
Ia juga mendorong para kades menjadi teladan perubahan positif, menjaga stabilitas, serta memiliki perencanaan yang jelas dan terukur.
Ditambahkan, hal itu dinilai sangat penting demi keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Pamekasan
“Gunakan kesempatan ini untuk mendorong desa menjadi mandiri dan sejahtera,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi berharap, kinerja seluruh kades semakin baik, terutama dalam menjaga kondusivitas dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh unsur di desa.
“Sinergi antara desa dan kabupaten harus semakin kuat, sehingga target pembangunan daerah dapat tercapai,” tuturnya.
Adapun 11 kades yang diperpanjang masa jabatannya, antara lain Kades Bulangan Haji Akhmad Zaini, Kades Ambender Zaifudin, Kades Bangsereh Suharyanto, Kades Bujur Tengah Mohammad Sulam, Kades Pademawu Barat Yusuf Ihwani, Kades Jarin Moh. Zuhri, Kades Toket Abd. Karim, Kades Billa’an Hasan Basri, Kades Pangbetok Abdul Aziz, Kades Banyupelle Samsul Arifin, dan Kades Tagengser Daya Fausi Santoso. (rul/ong)





